KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, yakni kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca Juga: Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Demi Kenyamanan
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami untuk memperkuat pembuktian perkara.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa Bupati Rejang Lebong menerima uang dari pihak swasta lain di luar pihak yang telah dijerat dalam konstruksi perkara pokok hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Pemberian Amplop
Dari hasil pendalaman itu, penyidik menduga pihak swasta lain tersebut juga menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu.
KPK menegaskan, penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan tidak berhenti pada perkara pokok, tetapi dapat dikembangkan untuk mengungkap tindak pidana korupsi lain yang berkaitan.
"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.