gop-crypto.vip

KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.

Salah satu yang diperiksa yakni ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

"Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).

Perkara tersebut sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam OTT itu, sebanyak 19 orang diamankan dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perkara yang diusut yakni dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

KPK menduga pihak Summarecon menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi; serta sejumlah pihak swasta.

Penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.