gop-crypto.vip

KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Bogor, Sita Dokumen Pemotongan Insentif Pajak

Saeful Anwar

| 27 Agustus 2026, 18:29 WIB

KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Bogor, Sita Dokumen Pemotongan Insentif Pajak

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi di Kabupaten Bogor. Foto: Antara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, terkait penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis (27/8/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," kata Budi.

Dokumen yang diamankan selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk memperkuat pembuktian, sekaligus menelusuri konstruksi perkara.

Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi Bapenda Bogor

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada pihak yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka.

Dalam proses sebelumnya, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut ditemukan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan kemudian dilakukan penyitaan setelah kasus naik ke penyidikan.

Sebelumnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi perkara. Termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan unsur penyelenggara negara di dalamnya.

Pendalaman tersebut juga berkaitan dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.

Baca Juga: KPK Luruskan Isu OTT Kabupaten Bogor: Penyelidikan Dihentikan, Perkara Naik Penyidikan

KPK belum mengungkap asal-usul uang Rp1,5 miliar tersebut maupun pihak yang diduga menikmati hasil pemotongan insentif pegawai.

Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.