KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Bahas Alih Fungsi Hutan
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama jajarannya dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait alih fungsi hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disebut ikut dalam kegiatan tersebut.
Juru Bicara KPK mengatakan pertemuan itu didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 23 Juli. Mereka adalah Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan; Dalu Agung Darmawan selaku eks Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN; dan Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan.
“Adapun para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD dan SRT dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli.
“Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” sambung dia.
Budi mengatakan ada sejumlah pertemuan yang didalami penyidik, termasuk pada 2 Juni lalu. Adapun saat pertemuan tersebut, Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop berisi uang yang disebut komisi antirasuah isinya dikumpulkan dari petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“Terkait beberapa pertemuan yang dilakukan, salah satunya pada tanggal 2 Juni 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Sebenarnya, penyidik juga memanggil Catur Endah Prasetiani selaku Dirjen Perhutanan Sosial. Tapi dia tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.
“CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir, dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu kofirmasinya,” tegas Budi.
KPK telah memastikan pencarian bukti dugaan suap dan penerimaan lain Bupati nonaktif Suhardiman Amby dkk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta pemberian amplop terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus dilakukan. Proses ini berjalan setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memutuskan menolak pelaporan penolakan pemberian gratifikasi yang dilakukan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 13 Juli.
Taufik menerangkan penyidik sudah mengantongi pengakuan Suhardiman soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
BACA JUGA:
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+