gop-crypto.vip

KPK dalami penugasan pegawai Bea Cukai

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penugasan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata.

Susila Brata sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Senin ini.

"Penyidik meminta keterangan saksi mengenai penugasan para pegawai di lingkungan unit kerjanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Susila untuk mendalami tugas pokok dan fungsinya sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.

Budi mengatakan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi JM dan BT selaku pihak swasta karena tidak memenuhi panggilan pada Senin ini.

"Saksi JM dan BT konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," katanya.

Baca juga: KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Baca juga: KPK isyaratkan tetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kasus Bea Cukai

Baca juga: KPK akui sempat segel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.