gop-crypto.vip

KPK: Bupati Klaten terima Rp245 juta dari pengusaha tambang galian c

Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang dengan nilai mencapai Rp245 juta dari pengusaha tambang galian c.

“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut Taufik, LEG memberikan uang tersebut melalui Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang.

Baca juga: KPK duga Bupati Klaten pakai uang korupsi buat bayar utang pilkada

“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK menduga pengusaha tambang galian c tersebut memberikan uang secara rutin kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.

“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.

Baca juga: KPK: Kepala BPK Jateng minta Rp600 juta, Bupati Klaten nego Rp400 juta

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jateng sebagai tersangka

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.