KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah hingga Berujung OTT
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi salah satu pemicu utama maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Sepanjang 2026 hingga pertengahan Juli, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, rentetan OTT tersebut menunjukkan praktik korupsi di pemerintah daerah masih menjadi persoalan serius.
Menurutnya, penyebab korupsi tidak hanya berkaitan dengan integritas individu, tetapi juga dipengaruhi sistem politik yang membuka ruang penyimpangan.
"Banyak perkara yang kami tangani memperlihatkan tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
KPK menemukan pola yang berulang dalam sejumlah kasus, yakni adanya pihak yang membantu membiayai kontestasi politik, kemudian memperoleh keuntungan setelah calon yang didukung berhasil memenangkan pemilihan.
Fenomena tersebut, kata Budi, terlihat dalam perkara korupsi di Ponorogo, Jawa Timur. Penyandang dana politik diduga mendapat akses untuk mengatur proyek pemerintah setelah kepala daerah terpilih.
Pola serupa juga ditemukan dalam kasus di Langkat, Sumatera Utara, ketika anggota tim sukses diduga memperoleh paket-paket pekerjaan pemerintah usai kandidat yang mereka dukung menang.
Temuan itu sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai penyelenggaraan pemilu.
Kajian tersebut menyimpulkan mahalnya ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah pejabat terpilih menduduki jabatan.
Menurut Budi, kebutuhan dana kampanye yang besar membuat sebagian kandidat mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan.
Kondisi itu berpotensi memunculkan hubungan timbal balik yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan ketika kandidat telah berkuasa.
"Besarnya biaya untuk memenangkan pemilu dapat mendorong tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat," ujarnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan