gop-crypto.vip

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dalam Korupsi Pengelolaan Dana Sawit yang Merugikan Negara Rp176 Triliun

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK), mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2023, yang merugikan negara Rp176,1 triliun.

Dana tersebut diketahui diterima oleh 25 korporasi milik taipan perusahaan perkebunan sawit nasional secara melawan hukum. Kelompok korporasi penerima dana terbesar adalah Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group pada periode 2015-2023 dengan total Rp72,5 triliun.

Sudah tiga tahun sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023, hingga kini tidak ada satu pun tersangka.

"KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit. KOSMAK mencurigai terdapat peran eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode tahun 2015-2018, Agustinus Antonius," ujar Sugeng Teguh Santoso, usai menyampaikan Dumas KOSMAK Gelombang Ketiga kepada Jampidsus, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil penelitian KOSMAK, peran Agustinus Antonius, rekan satu almamater mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, patut didalami. Setelah tidak lagi menjabat Direktur Perencanaan BPDPKS, pada 19 Januari 2024, Agustinus Antonius diduga ditunjuk Febrie menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi, berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto. Sementara Don Ritto tercatat duduk sebagai komisaris.

Baca Juga: KOSMAK Laporkan Korupsi Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap yang Merugikan Negara Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Segera Usut

PT Sebambam Mega Energi resmi menjadi pemegang 1.999 lembar saham pada perusahaan milik Febrie lainnya, PT Gentala Adhyasta Swarna. Serta PT Hutama Indo Tara, perusahaan yang juga masih bertalian dengan Febrie, memegang sisa satu persen.

"Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang gate keeper eks Jampidsus, Febrie Adriansyah," kata Sugeng.

KOSMAK mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Padahal, sepanjang Oktober-November 2023, sedikitnya 25 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Antara lain Manajer Produksi PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, Manajer PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, Hartono Mitra selaku Manajer Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam, Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014, Manajer Produksi PT Sinarmas Bio Energy, dan PT SMART, Tbk.

"Termasuk pada 24 Juli 2023, Airlangga Hartarto yang menjabat menko perekonomian pada waktu itu, dalam kedudukannya selaku Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS, telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 12 jam, dicecar 46 pertanyaan yang berujung pengunduran dirinya dari Ketua Umum DPP Golkar pada 10 Agustus 2024, diduga ada intervensi Presiden Joko Widodo. Patut diduga eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, memanfaatkan peristiwa dugaan intervensi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan kasus korupsi itu," jelas Komisioner KOSMAK, Petrus Selestinus.

BPDPKS merupakan bagian dari BLU unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.