Korupsi ATR/BPN, KPK tidak fokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak berfokus pada latar belakang politik Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Betul ada background partai politik, tetapi kami tidak fokus ke arah politiknya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Taufik, KPK hanya fokus pada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut.
"Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca juga: KPK turut tangkap Fahd Arafiq dan eks Bupati Kebumen dalam OTT ATR/BPN
Baca juga: KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
Baca juga: Fahd Arafiq diduga menjadi penampung uang hasil korupsi ATR/BPN
Baca juga: KPK jelaskan alasan tangkap Fahd Arafiq dalam OTT ATR/BPN
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.