Komnas PA Turun Tangan, Bigmo Dilaporkan Terkait Konten yang Libatkan Anak
Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:02 WIB
VIVA – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi membawa dugaan eksploitasi anak dalam konten kreator berinisial B atau Bigmo ke ranah hukum. Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2024.
Baca Juga
Ketua Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya memantau dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait konten yang melibatkan anak. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah video yang dinilai melibatkan anak dalam konten promosi liquid vape.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sesuai dengan press conference yang kemarin ya, kami umumkan bahwa memang hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator,” ujar Agustinus kepada awak media.
Baca Juga
Soroti Anak yang Dijadikan Konten
Agustinus menilai keterlibatan anak dalam konten orang dewasa perlu mendapatkan perhatian serius. Ia berharap para pembuat konten lebih mempertimbangkan dampak tayangan terhadap tumbuh kembang anak.
Baca Juga
“Anak itu bukan properti, anak itu bukan konten, ya. Jadi kalau mau melibatkan anak masuk ke dalam konten, libatkanlah kepada konten-konten yang mendidik tumbuh kembang anak itu sendiri. Itu pesan saya kepada konten kreator,” ujarnya lagi.
Komnas PA juga menilai persoalan tersebut menjadi bagian dari masalah yang lebih luas di ekosistem media sosial. Menurut Agustinus, anak-anak dapat dengan mudah menemukan dan mengonsumsi berbagai tayangan yang belum tentu sesuai dengan usia mereka.
Ia mengatakan pihaknya berencana melakukan komunikasi dengan sejumlah platform digital untuk menyampaikan masukan mengenai perlindungan anak. Komnas PA juga menyebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melihat penerapan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
Pasal yang Dilaporkan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak. Sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU ITE, serta KUHP turut dicantumkan dalam laporan.
Di antaranya Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, laporan juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Halaman Selanjutnya
Terkait ancaman hukuman, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana di atas 10 tahun apabila unsur pidananya terbukti sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.