gop-crypto.vip

Komisi II DPR: Panja revisi UU Pemilu dibentuk tahun ini

Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibentuk pada tahun 2026.

“Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini,” kata Rifqi ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Komisi II DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi. Adapun revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026 sehingga panja harus dibentuk pada tahun ini.

Baca juga: Komisi II DPR ungkap sudah ada pertemuan antarketum bahas RUU Pemilu

“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ucapnya.

Ia menekankan Komisi II akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya, yakni 15 RUU tentang kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.

“Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Rifqi merespons anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku mendapat informasi bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan pada 2027.

Saat ditemui di kompleks parlemen pada Selasa (15/9), Doli mengatakan informasi mengenai pengunduran jadwal pembahasan itu didapat dari rapat internal Komisi II DPR.

Baca juga: Hanura minta RUU Pemilu tidak diputuskan “injury time”

“Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027,” ucapnya.

Doli mendorong pembahasan segera dilakukan, mengingat tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai.

Ia khawatir ada tumpang tindih regulasi jika tahapan awal pemilu, yakni pembentukan panitia seleksi penyelenggara dilaksanakan menggunakan regulasi lama, sementara regulasi baru masih digodok.

“Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca yang lama, tapi nanti dia dalam pelaksanaannya pakai yang baru. Ini kan ada miss (ketidaksesuaian) nanti,” kata dia.

Baca juga: Pengamat dorong DPR fokuskan RUU Pemilu pada putusan MK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.