gop-crypto.vip

Komdigi Siapkan Aturan Perjelas 7 Risiko Medsos Bagi Anak, Platform Wajib Patuh - Teknologi Katadata.co.id

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan baru ini akan  memperjelas tujuh risiko akun media sosial atau meds0s maupun fitur-fiturnya bagi anak.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan turunan itu diperlukan agar penyelenggara platform digital memiliki panduan yang lebih jelas mengenai langkah yang wajib dilakukan untuk menekan risiko terhadap anak.

“Komdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform,” kata Meutya dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

Tujuh risiko tersebut mencakup berbagai ancaman yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan layanan digital. Pertama, contact risk atau risiko kontak dengan orang asing di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, eksploitasi anak, hingga tindak kejahatan lain.

Kedua, content risk, yakni paparan konten negatif seperti kekerasan, kata-kata kasar, pelecehan seksual, dan materi lain yang dinilai tidak sesuai dengan usia anak. Ketiga, commercial risk, yaitu dorongan konsumtif akibat fitur pembelian dalam aplikasi yang belum sepenuhnya dipahami anak.

Keempat, privacy risk atau risiko penyalahgunaan data pribadi. Anak-anak dinilai belum memahami pentingnya perlindungan data sehingga membutuhkan perhatian dalam penggunaan layanan digital. Kelima, behavioral risk berkaitan dengan perubahan perilaku akibat penggunaan gawai dan platform digital secara berlebihan.

Keenam, psychological risk, yang berkaitan dengan masalah kesehatan mental dan kemampuan berpikir kritis. Terakhir, physiological risk berupa dampak terhadap kondisi fisik, seperti gangguan penglihatan di usia dini akibat terlalu lama menatap layar.

Meutya mengatakan setiap risiko tersebut nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci sehingga platform memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan mitigasi.

“Ini akan dijelaskan dengan lebih detail sehingga platform nanti tidak ada lagi alasan untuk mengurangi kecanduan apa sih yang harus dilakukan karena kita akan membuat guidance yang nanti inshaAllah akan lebih clear,” ujarnya.

Dalam penyusunan dan penguatan kebijakan pelindungan anak ini, Komdigi melibatkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Mereka antara lain Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), psikolog dan guru besar Universitas Indonesia, Save the Children, pakar teknologi informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), serta Puteri Indonesia Pendidikan 2026.

Platform Wajib Edukasi Orang Tua

Selain memperjelas standar mitigasi risiko, Komdigi akan menekankan kewajiban platform untuk memberikan edukasi kepada pengguna, terutama orang tua.

Meutya menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dilakukan dengan menghapus atau memblokir akun dan konten yang berisiko. Pengguna juga harus memahami bahaya serta fitur keamanan yang tersedia di platform.

“Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak kita dapat lakukan penurunan risiko,” ujarnya.

Meutya mencontohkan sejumlah platform telah menyediakan fitur yang memungkinkan orang tua ikut menonaktifkan fitur kontak pada akun anak. Namun, fitur tersebut dinilai tidak akan optimal apabila orang tua tidak mengetahui cara penggunaannya.

“Banyak platform yang melapor bahwa sekarang sudah bisa orang tuanya ikut mematikan fitur kontak, tapi orang tuanya tidak diedukasi. Dan ini juga akhirnya karena orang tua tidak tahu, fitur itu terus-menerus tetap ada,” kata Meutya.

Rencana penyusunan aturan turunan itu dilakukan ketika pemerintah mengevaluasi enam bulan implementasi PP Tunas, yang mendorong penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Pemerintah mencatat sejumlah kemajuan, mulai dari penonaktifan akun pengguna anak hingga pengembangan fitur yang lebih aman. Namun, perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) menghadirkan risiko baru yang membuat agenda pelindungan anak harus terus berkembang.

TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.

Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.

Meutya menegaskan jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan anak.

“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” kata Meutya.

Pemerintah saat ini masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan fitur Teen Account.

Menurut Meutya, fitur tersebut masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Kemkomdigi bersama tim pakar selanjutnya akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memberikan acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.

Pemerintah juga menekankan tanggung jawab platform tidak berhenti pada pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan. Edukasi kepada anak dan orang tua menjadi bagian penting dari pelindungan.

“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” ujar Meutya.

Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads. Hingga evaluasi enam bulan dilakukan, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak pada platform tersebut.

Menurut Meutya, enam bulan pertama merupakan tahap awal untuk membangun perubahan yang lebih luas dalam ekosistem digital.

“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” kata dia.