gop-crypto.vip

Komdigi Bantah Perintah Take Down Video Kasus Penjompongan di Medsos

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tidak meminta penghapusan atau take down video terkait kasus Pejompongan yang beredar di internet. Diketahui, video yang beredar tersebut memperlihatkan dugaan pelaku pengeroyokan terhadap korban meninggalnya penjual cermin Bambang Setiawan.

Pemerintah menjanjikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital. Disampaikannya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi dalam keterangan tertulisnya.

Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.

"Proses take down itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," kata Syafri.

Syafri menyebutkan platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan take down terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan take down itu karena memang muatannya informasi," katanya.

Syafri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.

"Jadi tidak kita ajukan take down. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," bantahnya.

Saat ini, Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.

"Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri," pungkasnya.

(agt/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA