gop-crypto.vip

Kodaeral XII amankan 24,6 juta batang rokok di Dwikora - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan sekitar 24,6 juta batang rokok yang diangkut menggunakan empat truk di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai.

"Tim Quick Response Kodaeral XII berhasil mengamankan lima unit truk yang diduga bermuatan rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Dwikora Pontianak," kata Komandan Kodaeral XII Laksamana Pertama TNI Sawa di Pontianak, Senin.

Sawa mengatakan penindakan dilakukan Tim Quick Response Kodaeral XII pada Sabtu (12/9) setelah menerima informasi mengenai pengiriman rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Informasi tersebut diterima Kodaeral XII pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Muatan dikirim menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pelabuhan Tanjung Emas menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Setelah kapal tiba, tim pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB menemukan lima truk dan mengamankannya beserta para pengemudi ke Markas Komando Satuan Patroli Kodaeral XII untuk pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, empat unit truk bermuatan rokok dan satu unit truk tidak ditemukan adanya muatan rokok," ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan rokok merek Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh sebanyak 23,681 juta batang serta satu juta batang rokok merek Tabaco untuk ekspor yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan rokok yang ditemukan dalam pemeriksaan awal mencapai sekitar 24,681 juta batang.

Kodaeral XII bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat akan melakukan pencacahan ulang untuk memastikan jumlah barang serta memisahkan rokok yang memiliki pita cukai dengan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Sawa mengatakan nilai potensi kerugian negara dari temuan tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat.

Terkait perkara tersebut, ia mengatakan pihak yang diduga bertanggung jawab adalah pengirim dan penerima muatan, sedangkan pengemudi dan pihak jasa ekspedisi untuk sementara ditempatkan sebagai saksi.

"Pengemudi maupun jasa ekspedisi sampai dengan saat ini dapat dijadikan saksi. Pemilik muatan juga belum kami ketahui," katanya.

Kodaeral XII selanjutnya akan menyerahkan barang bukti kepada PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut setelah pencacahan dan pemeriksaan selesai.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sawa mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL mendukung pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang yang melanggar ketentuan cukai, sekaligus menindaklanjuti arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar prajurit meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kodaeral XII amankan 24,6 juta batang rokok di Pelabuhan Dwikora

Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.