gop-crypto.vip

KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu Dievaluasi dan Direvisi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan regulasi terkait keselamatan pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang agar keselamatan lebih terjamin.

"Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam, dikutip Antara, Sabtu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan lashing

Soerjanto menyebut sejumlah aturan perlu dievaluasi, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal.

Ia mencontohkan aturan lashing (pengikatan benda agar tidak bergeser), menurut Soerjanto aturan itu menyatakan setiap kendaraan harus di-lashing, tetapi aturan yang sama juga menyatakan tidak setiap kendaraan harus di-lashing.

Kekurangan itu, kata dia, perlu segera direvisi agar lashing kendaraan di kapal aman.

"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton," ujarnya.

Lashing truk juga belum sepenuhnya ditaati, seperti lashing berselang-seling, terutama pada kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton yang harus diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan, kata Soerjanto.

"Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan," katanya.

Pasal 19 PM 115 mewajibkan setiap kendaraan diikat selama pelayaran, tetapi pengikatan dilakukan pada kendaraan di barisan depan, tengah, dan belakang, sedangkan kendaraan yang tidak diikat wajib diklem rodanya.

Pasal 18 mewajibkan kendaraan seberat 30 sampai 40 ton memakai paling sedikit empat alat pengikat pada masing-masing sisi, dan ketentuan jumlah alat pengikat dalam pasal itu berhenti pada kendaraan 40 ton.

Soal kekuatan, Pasal 10 menyebut alat pengikat tanpa deformasi permanen tidak boleh kurang dari 120 kilonewton (kN). Angka 10 ton muncul di lampiran sebagai beban kerja aman (safe working load) pada contoh alat pengikat.

Pemeriksaan kapal

Soerjanto mengatakan KNKT pada 13 Januari 2025 merekomendasikan Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ditinjau ulang.

Alasannya, pemeriksaan kapal tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik, walaupun masih secara acak atau random.

Menurut Soerjanto, hal itu penting untuk memastikan kapal memenuhi standar kelautan yang mencakup konstruksi stabilitas, kondisi permesinan perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum berlayar.

"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," katanya menambahkan.

(fea)