KKP Rp21,8 Triliun Mulai Gerakkan Industri Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, penyaluran pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa KPP mulai berfungsi sebagai instrumen untuk menggerakkan ekosistem perumahan dari sisi permintaan maupun penawaran.
Baca Juga: Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun, Pemerintah Entaskan UMKM dari Rentenir
"Jadi ini totalnya dari sisi suplai buat toko bangunan ada 1.360 debitur, buat pengembang ada 1.103 debitur dan kontraktor 299 debitur, sehingga totalnya Rp6,94 triliun," kata Ara dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/7/2026).
Dari sisi permintaan, realisasi KPP tercatat jauh lebih besar. Hingga 29 Juli 2026, nilai pembiayaan mencapai Rp14,87 triliun yang telah dimanfaatkan oleh 96.196 debitur untuk memperoleh akses pembiayaan perumahan.
Menurut Maruarar, skema pembiayaan tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh rumah, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan industri pendukungnya. "KPP ini sangat menggerakkan perekonomian," ujar Maruarar.
Ara menjelaskan, lima provinsi dengan realisasi KPP terbesar saat ini adalah Jawa Tengah sebesar Rp4,96 triliun, disusul Jawa Timur Rp3,65 triliun, Jawa Barat Rp3,44 triliun, Sulawesi Selatan Rp991 miliar, serta Bali Rp809 miliar.
Melihat tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah memutuskan menaikkan plafon KPP pada 2026 dari semula Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Kenaikan plafon tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat industri perumahan nasional yang memiliki efek berganda terhadap berbagai sektor usaha.
Maruarar mengatakan pemerintah ingin menghadirkan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
"Berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional," ujarnya.
Program KPP sendiri dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Skema ini menyediakan kredit modal kerja maupun kredit investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, yang bergerak di sektor perumahan untuk mendukung program prioritas pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan calon penerima KPP harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang layak, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
Selain itu, calon debitur tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Didyk menambahkan, penerima KPP juga tidak diperkenankan menerima KUR atau program kredit perumahan lainnya secara bersamaan. Agunan utama yang digunakan adalah objek yang dibiayai melalui KPP, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai kebijakan masing-masing lembaga penyalur.
"KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha, yakni usaha mikro dengan modal sampai Rp1 miliar, usaha kecil Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp5 miliar sampai Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha," kata Didyk.
Dengan peningkatan plafon pembiayaan menjadi Rp50 triliun, pemerintah berharap penyaluran KPP semakin mampu memperkuat rantai pasok sektor perumahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah yang lebih terjangkau.