gop-crypto.vip

Kinerja Asuransi Kesehatan di Asuransi Jiwa dan Umum Kompak Tumbuh per Juni 2026

ILUSTRASI. Lini asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa dan umum menunjukkan kinerja positif pertengahan tahun ini (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lini asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa dan umum menunjukkan kinerja positif pertengahan tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar Rp 20,57 triliun per Juni 2026.

"Nilainya tumbuh 12,04%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Ogi menyampaikan dengan nilai klaim asuransi kesehatan di asuransi jiwa sebesar Rp 12,84 triliun. Dengan demikian, jika dihitung rasio klaimnya mencapai 62,42% per Juni 2026.

Sementara itu, Ogi menyebut pendapatan premi asuransi kesehatan di industri asuransi umum mencapai Rp 6,32 triliun per Juni 2026. Nilainya tumbuh 2,58%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: OJK: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Bisa Memberikan Dampak bagi Asuransi Jiwa Kredit

Dia mengatakan nilai klaim asuransi kesehatan di asuransi umum sebesar Rp 3,50 triliun. Dengan demikian, rasio klaimnya mencapai 55,38% per Juni 2026.

Secara keseluruhan, Ogi berpendapat perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih terus meningkat, meskipun industri tetap perlu mencermati tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis.

Sebelumnya, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Ogi bilang aturan itu dikeluarkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Asuransi Kesehatan
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK