gop-crypto.vip

KIM Indonesia Luncurkan ETF Emas Syariah XKGS, Tercatat di BEI

Saeful Anwar

| 22 September 2026, 18:26 WIB

KIM Indonesia Luncurkan ETF Emas Syariah XKGS, Tercatat di BEI

PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbentuk KIK berbasis emas yang unit penyertaannya tercatat dan diperdagangkan di BEI dengan kode perdagangan XKGS.

AKURAT.CO PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berbasis emas yang unit penyertaannya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan XKGS.

Produk tersebut dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026. KIM Gold ETF Sharia resmi tercatat di BEI pada 22 September 2026.

Kehadiran produk ini memberikan alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap pergerakan nilai emas melalui mekanisme perdagangan di bursa, tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung.

KIM Gold ETF Sharia dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 06 tanggal 3 Juli 2026 dan Akta Addendum Nomor 14 tanggal 14 September 2026.

Akta tersebut dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, notaris di Jakarta Selatan, antara PT Korea Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Bank Kustodian.

Dalam pengelolaannya, sekurang-kurangnya 95 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dialokasikan pada aset emas.

Aset tersebut dapat berupa emas batangan, emas digital nonfisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK.

Emas yang menjadi aset dasar tersebut memiliki standar kemurnian minimal 99,9 persen berdasarkan SNI atau minimal 99,5 persen berdasarkan standar LBMA Good Delivery.

Sementara itu, maksimal 5 persen NAB ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas.

KIM Gold ETF Sharia memanfaatkan mekanisme perdagangan di BEI sehingga unit penyertaannya dapat diperjualbelikan melalui pasar sekunder.

Dalam pelaksanaannya, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama Dealer Partisipan bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan penjualan emas yang menjadi aset portofolio.

Direktur Utama PT Korea Investment Management Indonesia Arfan Fasri Karniody mengatakan, peluncuran KIM Gold ETF Sharia merupakan bagian dari upaya menghadirkan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan Prinsip Syariah," ujar Arfan, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Usai Menghadap Prabowo, Dirjen Bea Cukai Diminta Perketat Wilayah Perbatasan dari Barang Ilegal dan Terlarang