Khalid Basalamah Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Saeful Anwar
| 20 Oktober 2026, 15:32 WIB

Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. - Foto: Antara Foto/Reno Esnir
AKURAT.CO Pendakwah, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim saat menyampaikan daftar saksi yang akan diperiksa dalam persidangan. JPU menjelaskan, Khalid dijadwalkan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa.
Semula, jaksa berencana menghadirkan dua saksi dalam klaster pertama, termasuk Umar Bakadam. Namun, jaksa baru menerima informasi bahwa Umar menjalani perawatan di rumah sakit sejak malam sebelumnya sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.
Baca Juga: Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji
"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," ujar jaksa di persidangan, Selasa (20/10/2026).
Selain Khalid, JPU juga menghadirkan Irwanto selaku Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melengkapi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH
Jaksa turut menyampaikan agenda pemeriksaan enam saksi secara konfrontir sesuai penetapan yang telah disampaikan kepada penuntut umum. Mereka adalah M. Hasan Afandi, Ridwan Kurniawan, Habib Syafiq, Abdul Mu'ti, dan Rifki Bisabat, serta satu saksi lainnya yang disebut dalam persidangan.
Menanggapi keterangan jaksa, Ketua Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa Khalid akan diperiksa untuk keempat terdakwa, sedangkan Umar Bakadam tidak dapat hadir karena sakit.
Hakim juga meminta penjelasan jaksa mengenai kemungkinan menghadirkan kembali Umar, mengingat persidangan hari itu dijadwalkan sebagai agenda pemeriksaan saksi terakhir dari pihak penuntut umum.