Ketua MPR: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara
Menurutnya, pembahasan mengenai dasar pemikiran NU menjadi penting karena organisasi yang didirikan para ulama pada 1926 itu memiliki sejarah panjang dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan.
GBHN pada masa itu memiliki posisi fundamental sebagai arah penyelenggaraan negara. Gedung DPR/MPR juga menjadi bagian dari sejarah perubahan konstitusi Indonesia ketika MPR melakukan amendemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002.
Muzani bahkan menilai gedung tempat kegiatan tersebut memiliki keterkaitan simbolis dengan pembahasan Qanun Asasi.
Baca Juga: MPR Buka Konsep PPHN ke Publik Usai HUT ke-81 RI
"Gedung ini dulu zaman Orde Baru disebut Gedung GBHN, Garis-Garis Besar Haluan Negara, karena di sinilah dahulu MPR bersidang untuk menetapkan GBHN," katanya.
Muzani mengaitkan lahirnya Qanun Asasi dengan situasi dunia Islam pada awal abad 20, yang menurutnya penuh gejolak. Ia menyebut ketika Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari menyusun Qanun Asasi pada 1926, umat Islam menghadapi perubahan geopolitik yang besar.
"Kekhalifahan Utsmaniyah telah runtuh, sementara berbagai gerakan Islam di sejumlah wilayah mulai mencari bentuk perjuangannya masing-masing," katanya.
Dalam situasi tersebut, pendiri NU menyusun Qanun Asasi sebagai fondasi bagi organisasi.
Muzani menambahkan, NU juga diarahkan menjadi kekuatan yang menjamin persatuan dan mampu merangkul berbagai kelompok dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Ketua MPR: Pemikiran Bung Hatta Jadi Referensi Prabowo Kembangkan Ekonomi Kerakyatan
Gagasan tersebut kemudian tercermin dalam perjalanan sejarah NU, termasuk ketika para santri terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
"Kalau tuan-tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan," tuturnya.
Muzani turut menyinggung sejumlah periode ketika Indonesia menghadapi ancaman perpecahan dan pemberontakan. Menurutnya, NU pada berbagai momentum tersebut menunjukkan sikap untuk mempertahankan keutuhan negara.
"Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara," katanya.
Muzani mencontohkan situasi politik dan keamanan Indonesia pada awal dekade 1950-an ketika terjadi pemberontakan DI/TII dan PRRI, serta munculnya perdebatan mengenai legitimasi kepemimpinan Presiden Soekarno.
Baca Juga: DPD Jadi Tuan Rumah Sidang Bersama MPR-DPR, Siapkan Pesan Strategis untuk Prabowo
Dalam hal tersebut, para ulama berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan keagamaan dan politik untuk menjaga stabilitas negara. Pertemuan para ulama di Cipanas, pada tahun 1953, yang kemudian berkaitan dengan pemberian gelar Waliyul Amri bi al-Dharuri bi al-Syaukah kepada Soekarno.
Menurut Muzani, langkah tersebut menunjukkan bagaimana para ulama ketika itu menggunakan pemikiran keagamaan untuk merespons persoalan ketatanegaraan.
"Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya.
Bagi Muzani, rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa Qanun Asasi tidak semestinya dipahami hanya sebagai dokumen masa lalu.
Ia menekankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap relevan dalam kehidupan kebangsaan, terutama ketika Indonesia menghadapi tantangan terhadap persatuan dan keutuhan negara.
Baca Juga: MPR Cari Formula agar PPHN Mengikat Semua Lembaga Negara
"Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman," ujarnya.
Karena itu, ia menilai keberadaan NU menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
"Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama, Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi," demikian Muzani.