gop-crypto.vip

Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi, Ini Reaksi Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengapresiasi langkah pemerintah yang kembali membuka ekspor komoditas mineral yang sempat terhenti sejak beberapa pekan lalu akibat mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).

Seperti diketahui, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga terkait isu terhambatnya ekspor mineral ini dan sudah disepakati bahwa ekspor mineral seperti nikel, alumina, maupun timah, bisa diizinkan ekspor kembali karena kandungan LTJ di dalamnya hanya berupa mineral ikutan, bukan komoditas utama.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku industri pengolahan dan pemurnian nikel.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengungkapkan, setelah pemerintah memberikan kepastian terkait ekspor, sejumlah Laporan Surveyor (LS) telah diterbitkan dan pengiriman produk ke luar negeri kembali berjalan.

"Sudah banyak LS yang terbit, dan sudah banyak kapal yang sudah berlayar yang sebelumnya tertahan," ungkap Arif kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2026).

Menurut Arif, pihaknya selalu mendukung semangat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pasokan mineral kritis dalam negeri. Namun di saat yang sama, ia mengingatkan agar kegiatan ekspor produk utama industri pengolahan atau pemurnian tidak boleh terhambat.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan transisi yang realistis sembari industri nasional terus membangun kapabilitas teknologi pengolahan dan pemurnian LTJ secara mandiri layak secara teknologi dan ekonomi di dalam negeri," kata dia.

Ia pun berharap pemerintah dapat segera menerbitkan pedoman dan standar teknis ambang batas yang jelas. Setidaknya, regulasi harus dapat membedakan secara tegas mana "produk komersial LTJ" dan mana "mineral ikutan alami dengan kadar sangat rendah.

"Ambang batas yang ditetapkan harus didasari fakta industri saat ini; teknologi, keekonomian dan kesiapan alat uji dan lainnya, sehingga kegiatan ekspor nikel nasional tetap berjalan lancar tanpa dibayangi ketidakpastian hukum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memastikan komoditas pertambangan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor. Adapun larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang menjadi produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat dalam komoditas seperti nikel misalnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan bahwa kesepahaman tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pihak dalam pelaksanaan ekspor.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung di kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, kesepahaman itu akan menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Dudung menyebut hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak terkait pada 31 Juli 2026 telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan.

Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel.

Setidaknya, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambahnya.

(ven/wia) [Gambas:Video CNBC]