gop-crypto.vip

Kemenkum tambah 7 PPNS optimalkan penegakan perda di PBD - ANTARA News Papua Tengah

Sorong (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menambah tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya sebagai upaya mengoptimalkan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir di Sorong, Sabtu, mengatakan penambahan PPNS merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas penyidikan terhadap pelanggaran perda sehingga penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif.

"PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai kewenangan yang dimiliki," katanya.

Ia menegaskan jabatan PPNS merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan tugas PPNS juga ditentukan oleh komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

"Kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas PPNS, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas cukup tinggi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya.

Ia berharap kehadiran tujuh PPNS ini dapat meningkatkan kualitas penegakan perda dan peraturan kepala daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban umum, dan menjaga ketenteraman masyarakat.

"Selain memperkuat fungsi penyidikan, penambahan personel PPNS diharapkan mampu meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penegakan perda yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.