Kemenkum: RI dorong percepatan bahas instrumen hukum lindungi budaya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyatakan Pemerintah Indonesia mendorong percepatan pembahasan instrumen hukum internasional yang efektif dan seimbang untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Mewakili Indonesia dan Kelompok Negara yang Memiliki Pandangan Serupa (LMCs), Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Yasmon mengatakan kelompok LMCs siap untuk terus terlibat secara konstruktif demi tercapainya kerangka kerja internasional yang seimbang.
"Hal ini guna melindungi warisan budaya bersama dari penyalahgunaan (misappropriation and misuse),” kata Yasmon dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menyebut negara-negara anggota LMCs menyambut baik adopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge (Perjanjian Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia tentang Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional Terkait) pada tahun 2024.
Selain itu, kata dia, negara-negara LMC's, yang terdiri atas negara-negara berkembang anggota WIPO, turut mendukung percepatan implementasinya melalui kerja sama internasional, bantuan teknis, dan penguatan kapasitas negara-negara berkembang.
Baca juga: Kemenkum: Indonesia pandang kekayaan intelektual penggerak pembangunan
Dia mengatakan bahwa LMCs juga mendukung pendekatan perundingan yang berorientasi pada konsensus guna mempercepat tercapainya kesepakatan terkait perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Adapun Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam diplomasi kekayaan intelektual internasional dengan menyampaikan dua pernyataan penting pada Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) WIPO di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss, Rabu (16/9).
Keikutsertaan aktif Indonesia dalam forum IGC WIPO menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan pelindungan kekayaan intelektual komunal di tingkat global.
Upaya tersebut menjadi penting mengingat pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dan dilindungi secara tepat.
Baca juga: Kemenbud-WIPO kembangkan kekayaan intelektual berbasis budaya
Pemerintah mengajak masyarakat, komunitas adat, pelaku budaya, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendokumentasikan serta melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Pelindungan yang kuat terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan pengakuan terhadap komunitas pemiliknya, serta menjaga keberlanjutan warisan budaya Indonesia bagi generasi mendatang.
Pelajari lebih lanjut terkait sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional melalui https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id
Baca juga: Menkum pertegas komitmen RI dorong tata kelola royalti global di WIPO
Baca juga: Menkum: Program "Pasti Ada Solusi" jadi perhatian WIPO
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.