Kemenkum NTT menyiapkan dua produk Ende menuju Indikasi Geografis
Kemenkum NTT menyiapkan dua produk Ende menuju Indikasi Geografis
Selasa, 14 Juli 2026 14:39 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTT berkoordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Ende terkait pengawasan Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende dan potensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, di Ende, NTT, Senin (13/7/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menyiapkan Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga asal Kabupaten Ende sebagai calon produk Indikasi Geografis (IG) untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Selasa, mengatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada pengawasan produk yang telah terdaftar, tetapi juga terus mendorong lahirnya produk Indikasi Geografis baru dari berbagai daerah di NTT.
"Kabupaten Ende memiliki potensi yang sangat besar. Selain Tenun Ikat Ende yang telah dikenal luas, masih ada produk unggulan seperti Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga yang layak didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis," katanya.
Menurut dia, semakin banyak produk daerah yang memperoleh pelindungan Indikasi Geografis, semakin besar pula peluang peningkatan nilai tambah ekonomi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Tenun Ikat Ende yang melibatkan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Ahli Indikasi Geografis, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende.
Dalam koordinasi tersebut, para pihak menyepakati persiapan pengawasan lapangan terhadap Tenun Ikat Ende, meliputi penentuan lokasi, objek pengawasan, dokumen pendukung, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Ende selama proses pengawasan berlangsung.
Tim juga mengevaluasi pemanfaatan status Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende guna memastikan kualitas, karakteristik, dan reputasi produk tetap sesuai dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis sehingga identitas dan keaslian produk tetap terjaga.
Selain itu, koordinasi menghasilkan identifikasi awal terhadap Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga sebagai komoditas khas Kabupaten Ende yang berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik yang dipengaruhi kondisi geografis setempat.
Kanwil Kementerian Hukum NTT juga menjajaki pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende sebagai wadah koordinasi pengelolaan kekayaan intelektual sekaligus mendukung integrasi pelindungan kekayaan intelektual dengan program pembangunan daerah dan inovasi masyarakat.
Lebih lanjut, Silvester menegaskan pengawasan Indikasi Geografis merupakan bagian penting untuk memastikan setiap produk yang telah memperoleh sertifikat tetap mempertahankan kualitas dan karakteristik khas yang menjadi dasar pelindungan hukum.
"Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi jaminan atas kualitas, keaslian, dan reputasi suatu produk yang lahir dari kekhasan daerahnya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan perajin," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum NTT siapkan dua produk Ende menuju Indikasi Geografis
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.