Kemenkum NTT mengoptimalkan Posbakum untuk cegah PMI non-prosedural
Kemenkum NTT mengoptimalkan Posbakum untuk cegah PMI non-prosedural
Selasa, 22 September 2026 18:21 WIB
Tim Proyek Perubahan Kanwil Kemenkum NTT membahas penguatan kapasitas Posbakum Desa/Kelurahan untuk mencegah PMI non-prosedural di Kupang, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan dalam mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural melalui edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Posbakum Desa/Kelurahan memiliki posisi yang strategis karena berada dekat dengan masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hasran Sapawi di Kupang, Selasa.
Karena itu, kapasitas penggeraknya perlu diperkuat agar mampu memberikan edukasi dan pemahaman hukum, khususnya mengenai prosedur penempatan PMI serta risiko yang dapat timbul apabila masyarakat berangkat melalui jalur non-prosedural.
Hasran menegaskan hal tersebut pada rapat Tim Proyek Perubahan dalam rangka membahas pelaksanaan proyek perubahan bertajuk "Penguatan Kapasitas Penggerak Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dalam Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural dari Provinsi NTT”.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Posbakum Desa/Kelurahan sebagai salah satu unsur yang berada dekat dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat terkait risiko keberangkatan sebagai PMI secara non-prosedural.
Hasran menekankan pentingnya penguatan kapasitas para penggerak Posbakum agar tidak hanya berperan dalam memberikan bantuan hukum ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga mampu mengambil langkah-langkah preventif di tengah masyarakat.
Menurut dia, pencegahan PMI non-prosedural membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan. Edukasi hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat sejak awal.
“Kita ingin membangun sistem pencegahan yang dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Penggerak Posbakum harus mampu menjadi sumber informasi dan penghubung masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Tim Proyek Perubahan turut membahas berbagai langkah strategis yang diperlukan untuk mendukung implementasi proyek, termasuk penguatan kapasitas penggerak Posbakum Desa/Kelurahan, penyusunan materi edukasi, serta pengembangan pola koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Melalui proyek perubahan tersebut, diharapkan Posbakum Desa/Kelurahan dapat semakin optimal menjalankan fungsi edukasi dan pencegahan, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam melindungi masyarakat NTT dari praktik perekrutan dan penempatan PMI secara non-prosedural.
Sebelumnya, Jumat (11/9), Kemenkum NTT memperkuat 28 Posbakum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi calon PMI.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.