Kemenkum NTT memperkuat perlindungan KI Tenun Lamaknen dan Belu
Kemenkum NTT memperkuat perlindungan KI Tenun Lamaknen dan Belu
Selasa, 22 September 2026 18:02 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTT menggali informasi terkait Tenun Lamaknen dan Tenun Belu di Kabupaten Belu sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tenun Lamaknen dan Tenun Belu untuk menjaga identitas budaya sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
“Tenun Lamaknen dan Tenun Belu bukan sekadar produk kerajinan, tetapi merupakan identitas, pengetahuan tradisional, dan warisan budaya masyarakat yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual. Karena itu, dokumentasi dan perlindungannya harus dilakukan secara serius agar nilai budaya tersebut tetap terjaga sekaligus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan Tim Kanwil Kemenkum NTT melaksanakan koordinasi dan penggalian informasi bersama pemangku kepentingan di sejumlah lokasi di Kabupaten Belu, antara lain Rumah Jabatan Bupati Belu, Kecamatan Lamaknen, Desa Adat Matabesi, dan Kecamatan Raimanuk.
Menurut dia, pendampingan Tim Kemenkum NTT di Kabupaten Belu merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Pendampingan penyusunan dokumen tenun dilakukan dengan menggali berbagai informasi yang menjadi karakteristik dan identitas produk. Informasi tersebut mencakup sejarah dan asal-usul, karakteristik dan kualitas, motif, bahan baku, proses produksi, teknik pewarnaan, pengetahuan tradisional, hingga faktor lingkungan geografis dan faktor manusia yang memiliki keterkaitan dengan karakteristik Tenun Lamaknen.
Di sisi lain, Tim Kanwil Kemenkum NTT turut melakukan penggalian informasi untuk mendukung pembuatan video profil Tenun Belu. Dokumentasi diarahkan untuk merekam secara visual sejarah, nilai budaya, karakteristik, motif, bahan, teknik, hingga tahapan proses pembuatan Tenun Belu.
Silvester menegaskan bahwa kekayaan budaya daerah memiliki nilai yang tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga berpotensi menjadi kekuatan ekonomi masyarakat apabila mendapatkan perlindungan dan pengelolaan yang tepat.
“Kami ingin memastikan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di daerah tidak berhenti sebagai dokumentasi. Ketika identitas dan karakteristik suatu produk telah terdokumentasi dengan baik dan memperoleh perlindungan hukum yang tepat, maka terbuka ruang yang lebih luas untuk pengembangan, promosi, dan peningkatan nilai ekonomi bagi para perajin dan masyarakat,” tambahnya.
Hasil koordinasi dan pengumpulan informasi selama kegiatan selanjutnya menjadi bahan awal untuk penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG Tenun Lamaknen dan produksi video profil Tenun Belu.
Untuk Tenun Lamaknen, proses selanjutnya akan diarahkan pada pendalaman dan verifikasi data, termasuk karakteristik produk, kualitas, reputasi, proses produksi, faktor lingkungan geografis dan faktor manusia, serta batas wilayah yang berkaitan dengan potensi Indikasi Geografis.
Sementara itu, untuk Tenun Belu, bahan dokumentasi visual yang telah dihimpun akan diolah menjadi video profil yang informatif dan representatif, dengan menampilkan proses produksi serta nilai budaya yang melekat di dalamnya.
Silvester mengatakan Kemenkum NTT juga akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu, para perajin, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses perlindungan dan pengembangan kedua produk tenun tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Adapun Tenun Lamaknen dan Tenun Belu saat ini masih berada dalam tahap pendaftaran atau potensi Indikasi Geografis.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.