Kemenkum NTT: Harmonisasi regulasi memperkuat tata kelola Sumba Barat
Kemenkum NTT: Harmonisasi regulasi memperkuat tata kelola Sumba Barat
Jumat, 25 September 2026 17:58 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba (kiri) memimpin rapat pengharmonisasian sejumlah rancangan regulasi Kabupaten Sumba Barat secara hybrid di Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mendorong penguatan tata kelola Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui harmonisasi sejumlah rancangan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan rumusan pasal, tetapi memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Jumat.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas tiga rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Barat tentang Pembentukan 20 (Dua Puluh) Desa, Ranperda Kabupaten Sumba Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Silvester menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT, pemerintah daerah, dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Menurut dia, kolaborasi sejak tahap perencanaan hingga penyempurnaan substansi akan menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan implementatif.
Pembahasan terhadap Ranperda Pembentukan 20 Desa menjadi salah satu agenda penting dalam rapat tersebut.
Selain itu, pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan rancangan peraturan bupati mengenai penjabaran perubahan APBD turut menjadi bagian dari proses pemantapan konsepsi untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan regulasi.
Silvester mengatakan melalui pembahasan bersama tersebut, Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumba Barat melakukan pencermatan terhadap substansi, dasar hukum, serta rumusan dalam masing-masing rancangan regulasi.
Rapat kemudian menghasilkan kesepahaman dan harmonisasi antara Kanwil Kemenkum NTT dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat terhadap rancangan regulasi yang dibahas.
“Kemenkum NTT terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pendampingan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar dia.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.