Kemenkum Kalteng teguhkan transformasi pelayanan hukum yang berdampak
Kemenkum Kalteng teguhkan transformasi pelayanan hukum yang berdampak
Rabu, 19 Agustus 2026 18:00 WIB
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) meneguhkan transformasi pelayanan hukum yang berdampak pada masyarakat di momen Peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di Lapangan Kantor Wilayah, Rabu.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia yang menekankan bahwa peringatan Hari Pengayoman ke-81 bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memastikan transformasi kelembagaan mampu menghasilkan pola kerja yang lebih baik dan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
"Kementerian Hukum dituntut menjadi organisasi yang sederhana dalam proses, cepat dalam mengambil keputusan, kuat di wilayah, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya yang juga sebagai inspektur upacara.
Sementara itu, Perwira Upacara dipercayakan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat, Pembaca Sejarah Singkat Kementerian Hukum kepada Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, serta Komandan Upacara kepada Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Agus Dwi Susanto.
Selanjutnya, Hajrianor mengatakan, pemanfaatan teknologi dan data menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan transformasi tersebut. Kantor Wilayah sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah didorong tidak hanya menjadi penghubung antara pusat dan masyarakat, tetapi juga mampu menjadi problem solver yang memahami persoalan di wilayah dan memberikan penyelesaian secara efektif serta akuntabel.
“Semangat Hari Pengayoman tidak boleh berhenti pada seremoni maupun slogan. Kita harus bekerja lebih cepat, melayani lebih dekat, dan menyelesaikan lebih banyak persoalan masyarakat," kata Hajrianor.
Dia menambahkan, keberhasilan Kementerian Hukum pada akhirnya diukur dari sejauh mana kehadiran kita mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi bagi masyarakat,” demikian pesan Menteri Hukum dalam amanat yang dibacakan Kakanwil.
Semangat tersebut juga sejalan dengan “PASTI Ada Solusi” yang didorong menjadi budaya kerja Kementerian Hukum. Setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan menghadirkan negara melalui pelayanan hukum yang solutif. Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, seluruh jajaran Kementerian Hukum diharapkan terus bekerja dengan penuh integritas, loyalitas, dan pengabdian.
Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi pemerintah daerah, rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 serta penghargaan atas kinerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Penghargaan JDIHN diberikan kepada Kabupaten Katingan sebagai Peringkat I dengan Predikat A (Sangat Baik) dan nilai 82 serta Kabupaten Barito Timur sebagai Peringkat II dengan Predikat A (Sangat Baik) dan nilai 77 atas kinerja Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Sementara penghargaan IRH diberikan kepada Kabupaten Katingan dengan predikat Istimewa, serta Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan predikat Sangat Baik.
Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan penyerahan tali asih kepada para purna bakti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Hukum. Penyerahan tali asih dilakukan oleh Kakanwil Hajrianor didampingi para Kepala Divisi.
Melalui semangat transformasi digital untuk pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memanfaatkan teknologi dan data, serta menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan hukum masyarakat dengan semangat “PASTI Ada Solusi".
Baca juga: DJKI targetkan pendaftaran merek-desain industri selesai lima bulan
Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong UMKM lindungi produk lokal lewat kekayaan intelektual
Baca juga: Kementerian Hukum catatkan 25 karya kreatif secara gratis
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.