gop-crypto.vip

Kemenkum Kalsel dan Setwan DPRD Tabalong teken PKS Penyusunan Tiga Ranperda - ANTARA News Kalimantan Selatan

Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah memiliki mandat untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, harmonisasi, serta pembinaan kepada pemerintah daerah maupun DPRD

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, Senin (27/7), di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana.

Dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong, H. Ady Fazar, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Hj. Sumiati, beserta jajaran. Penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah memiliki mandat untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, harmonisasi, serta pembinaan kepada pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tabalong," ujar Anton.

Melalui perjanjian kerja sama ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan akan memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Baca juga: Kemenkum Kalsel hadir di Festival Budaya Saijaan 2026 layani Kekayaan Intelektual

Anton menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan Kabupaten Tabalong. Ranperda tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mampu mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat sekaligus melindungi potensi ekonomi daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong, H. Ady Fazar menandatangani PKS. (ANTARA/Firman)

Sementara itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi upaya menjaga identitas budaya lokal dan memperkuat karakter masyarakat.

Adapun Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

"Kami meyakini kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi kolaborasi yang berkelanjutan dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional," tutup Anton.

Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tindak lanjut atas Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tabalong dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang telah terjalin sebelumnya.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah dapat berjalan secara komprehensif, mulai dari pengumpulan data, penyusunan, uji publik, harmonisasi, hingga menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tabalong.

Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.