Kemenkum Kalimantan Timur kawal perlindungan karya kreatif bersama DJKI - ANTARA News Kalimantan Timur
Balikpapan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengawal transformasi karya, inovasi, dan produk kreatif warga Benua Etam agar memperoleh pelindungan hukum serta berkembang menjadi aset ekonomi bernilai.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ibnu Qayyim di Balikpapan, Sabtu, menyampaikan bahwa komitmen tersebut diwujudkan melalui edukasi dan pemberian layanan langsung kepada masyarakat dalam perhelatan Mahligai Nusantara 2026 yang digelar di BSCC Dome Balikpapan, pada 11-13 September 2026.
Menurut dia, penguatan sistem dan layanan Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan sinergi berkelanjutan dari seluruh elemen, meliputi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat luas.
"Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian legalitas, namun juga membuka jalan bagi produk lokal untuk berkembang dan berdaya saing tinggi," ujar Qayyim.
Ia menegaskan bahwa jajaran Kemenkum Kaltim berkomitmen penuh mengawal karya, inovasi, serta potensi budaya khas Kalimantan Timur agar mendapatkan proteksi maksimal.
Lanjut dia, langkah tersebut mampu mengubah potensi kreatif masyarakat menjadi aset ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan warga dan pembangunan daerah.
"Dari gerai khusus yang dihadirkan dalam perhelatan tersebut, pengunjung, pelaku usaha, dan komunitas kreatif dapat mengakses informasi komprehensif serta berkonsultasi mengenai berbagai rezim KI," paparnya.
Layanan tersebut mencakup pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Timur.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.