gop-crypto.vip

Kemenkum Bengkulu tekankan naskah akademik berbasis data - ANTARA News Bengkulu

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menekankan penyusunan naskah akademik peraturan daerah harus berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Selasa, mengatakan kualitas proses pembentukan regulasi menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan responsif.

Menurut dia, pemahaman yang baik diperlukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan naskah akademik.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Propemperda dan naskah akademik yang diikuti perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta unsur bagian hukum pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.

Tongam mengatakan peningkatan kapasitas aparatur diperlukan seiring perkembangan kebutuhan hukum yang menuntut perancang regulasi dan unsur pemerintah daerah terus memperbarui pengetahuan serta kompetensi.

Hal itu diperlukan guna mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Yuda menjelaskan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Melalui Propemperda, kata dia, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk dalam periode tertentu.

Karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan sasaran dan jangkauan pengaturan secara cermat, mulai dari pihak yang menjadi sasaran, objek yang hendak diatur, permasalahan yang akan diselesaikan hingga ruang lingkup materi dalam rancangan peraturan.

Baca juga: Kemenkum Bengkulu: Posbankum buka akses keadilan desa

Sementara itu, dosen Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Ade Kosasih mengatakan naskah akademik merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan penelitian lainnya terhadap permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Menurut dia, naskah akademik menjadi landasan dalam merumuskan pengaturan sebagai solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Oleh karena itu, data dan kondisi yang dituangkan dalam naskah akademik harus bersumber dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.