Kemenkum Bali Dorong Musisi Segera Catatkan Hak Cipta Karya |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mendorong para seniman, khususnya musisi di Pulau Dewata, untuk segera mencatatkan hak cipta karya mereka. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat ekosistem musik berbasis kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya membangun kepastian dan menyediakan bukti otentik atas suatu ciptaan yang wajib dilindungi.
"Pencatatan hak cipta bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepastian dan memberikan bukti atas suatu ciptaan yang harus dilindungi," kata Eem saat membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Denpasar, Rabu.
Eem mengimbau para kreator untuk tidak menunda perlindungan terhadap karya mereka. Ia menekankan pentingnya proaktivitas sebelum karya menjadi populer atau, lebih buruk lagi, menjadi objek sengketa.
"Jangan menunggu karya menjadi terkenal baru dilindungi, bahkan jangan menunggu terjadi sengketa baru mencari bukti. Lindungi karya sejak awal karena karya kita adalah aset kita," ujarnya di hadapan para seniman, musisi, maestro, serta kreator disabilitas Bali.
Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk Musik dan Lagu
Dalam kesempatan tersebut, Eem menyampaikan kabar baik bahwa pemerintah memberlakukan tarif Rp0 atau gratis untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
"Dengan adanya kemudahan ini, kesempatan bagi para pencipta dan pelaku musik untuk melindungi karya semakin terbuka," katanya.
Kanwil Kemenkum Bali berharap inisiatif ini tidak hanya melindungi para kreator, tetapi juga mentransformasi Bali. Tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia, Bali diharapkan dapat berkembang menjadi pusat produk kreatif unggulan yang memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar global.
Kegiatan diseminasi bertema "Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis" ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI). Melalui pemahaman yang lebih baik, para pencipta diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya mereka sehingga memiliki bukti pencatatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas ciptaan.
Selain pemaparan materi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kegiatan ini juga menyediakan layanan konsultasi dan pencatatan hak cipta secara langsung bagi para peserta.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara