Kemenkum Aceh tuntaskan harmonisasi lima Raperbup Abdya - ANTARA News Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menuntaskan proses harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan harmonisasi guna memastikan seluruh regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan aturan lebih tinggi.
"Harmonisasi merupakan tahapan vital untuk melahirkan regulasi yang solid, berkualitas, dan tidak multitafsir. Kami berharap hasil rapat ini bisa segera ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya agar memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Abdya," katanya.
M Ardiningrat Hidayat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang konsisten memanfaatkan aplikasi e-harmonisasi untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan di atasnya.
"Kami berharap implementasi peraturan bupati tersebut bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemenkum Aceh terus berkomitmen mengawal lahirnya produk hukum daerah yang responsif dan akuntabel," kata Reza Kamarullah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya Reza Kamarullah mengatakan pembentukan raperbup merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Baca: Kemenkum Aceh harmonisasi empat regulasi Pemkot Banda Aceh
"Penyusunan kelima raperbup ini merupakan arahan langsung Bupati untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pengaturan di daerah yang belum tertampung dalam qanun maupun Peraturan Bupati yang berlaku saat ini," katanya.
Sementara itu, dalam pembahasan bersama Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh, dilakukan penyempurnaan substansi dan teknis pada seluruh rancangan.
Perbaikan mencakup penguatan dasar hukum dan skema pendanaan pada raperbup pertanahan, kejelasan nominal serta mekanisme penyaluran pada raperbup beasiswa mahasiswa dan santri dayah.
Serta penyesuaian judul resmi raperbup batik menjadi pemanfaatan dan pelestarian motif batik brueh sigupai.
Selain itu, untuk raperbup pos pelayanan teknologi tepat guna (TTG), ruang lingkup pengaturannya difokuskan pada tingkat antar-gampong sesuai amanat Permendes PDTT Nomor 23 Tahun 2017.
Sedangkan raperbup kesehatan disempurnakan landasan hukumnya guna menjamin kelancaran program prioritas Doto Saweu Sikula dan Doto Saweu Ureung Gampong.
Baca: Kemenkum dorong komoditas unggulan Abdya dilindungi secara hukum
Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.