gop-crypto.vip

Kemenkop: Anggaran Rp103 M untuk komunikasi publik masih berupa usulan

Kemenkop: Anggaran Rp103 M untuk komunikasi publik masih berupa usulan

Kamis, 3 September 2026 16:34 WIB

Image Print

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp103 miliar untuk mendukung tugas komunikasi dan informasi publik, yang di dalamnya mencakup pembuatan siniar (podcast), masih berupa usulan dan belum masuk ke dalam pagu anggaran.

“Saya ingin sampaikan bahwa Rp103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk dalam pagu Kementerian Koperasi. Sifatnya baru usulan anggaran tambahan, dan tidak hanya direncanakan digunakan untuk podcast saja, tapi untuk mendukung fungsi-fungsi kehumasan yang baik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis.

Tak hanya itu, ujar Zabadi, usulan anggaran tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan teknologi informasi serta tata usaha, sehingga anggaran tersebut nantinya ditempatkan di bawah unit yang memiliki fungsi cukup luas yakni Biro Humas, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.

“Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik sebagai tugas dari responsibilitas yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi,” kata Zabadi.

Dengan tugas komunikasi publik serta pengembangan teknologi informasi dan tata usaha, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas komunikasi yang semakin mudah diakses masyarakat, terbuka atau transparan, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi memperoleh pagu anggaran indikatif untuk tahun 2027 sebesar Rp542,88 miliar. Kementerian kemudian memperoleh tambahan Rp200 miliar sehingga total pagu anggaran menjadi Rp742,88 miliar.

Di samping pagu anggaran tersebut, Zabadi mengatakan kementerian memandang perlunya tambahan anggaran mengingat terdapat tugas-tugas strategis yang diemban oleh Kementerian Koperasi ke depannya.

Oleh sebab itu, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Selasa (1/9), Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk tahun anggaran 2027.

“Rp103 miliar termasuk di dalamnya (masuk dalam usulan tambahan Rp4,53 triliun), tapi seolah-olah anggaran itu hanya untuk podcast saja. Sehingga ini menimbulkan boleh jadi ada kesalahpahaman,” kata Zabadi.

Ia menegaskan, Kementerian Koperasi menyadari bahwa uang negara merupakan uang rakyat. Oleh sebab itu, apabila usulan tambahan anggaran ini mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI, Zabadi memastikan Kementerian Koperasi akan memanfaatkan anggaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Karena itu, kami juga pastinya akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran ini dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih dari itu juga harus memiliki hasil yang dapat diukur,” kata dia.

Ia juga memastikan, setiap rencana dari program Kementerian Koperasi akan melewati pembahasan yang intens bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, yang disertai dengan ukuran-ukuran pencapaian dari program terkait.

“Sehingga, apabila usulan tambahan anggaran yang kami ajukan mendapat persetujuan, tentu ini akan kami laksanakan betul-betul dengan memperhatikan tata kelola yang baik (good governance) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pastinya memperhatikan tentang efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan seterusnya,” kata Zabadi.

Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026