gop-crypto.vip

Kemenkes uji coba sistem layanan-pembiayaan JKN sesuai spesialisasi - ANTARA News Gorontalo

Bandung (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba (piloting) transformasi total jaminan kesehatan nasional yang menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan berjenjang, sehingga pasien kini dapat dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis dan spesialisasi penyakitnya.

Uji coba terintegrasi tiga reformasi kesehatan itu meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayana (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembiayaan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG), yang di Bandung akan berlaku serentak di seluruh puskesmas, klinik, serta rumah sakit negeri maupun swasta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan skema baru RBKP memangkas birokrasi berobat yang selama ini mengharuskan pasien melintasi rumah sakit Kelas D, C, hingga A secara bertahap.

"Saat ini kan masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D enggak bisa dirujuk ke C, C enggak bisa ke B dan seterusnya. Kalau nanti begitu masuk ke puskesmas, dari puskesmas akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya. Kalau penyakit saya adalah jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantri," kata Kunta usai audiensi di Gedung Dinkes Jabar, Bandung, Jumat.

Selain mempercepat penanganan medis pasien, pangkasan birokrasi rujukan (RBKP) ini memangkas beban klaim BPJS Kesehatan karena pembayaran tidak lagi melalui penjenjangan fasilitas kesehatan.

Reformasi kedua menyasar penerapan KRIS yang menetapkan 12 kriteria ketat kenyamanan rawat inap, di antaranya ketersediaan tabung oksigen, fungsionalitas ventilator, kamar mandi di dalam ruangan, serta pembatasan kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar dari sebelumnya enam hingga delapan pasien.

Sedangkan reformasi ketiga menetapkan skema pembiayaan iDRG yang menyesuaikan besaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan karakteristik riil biaya operasional rumah sakit di Indonesia.

Kunta membeberkan, Kota Bandung dipilih bersama Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung (Jawa Timur), dan Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan) sebagai empat lokus uji coba nasional selama 12 bulan mendatang sebelum dieksekusi secara serentak di seluruh Indonesia. Uji coba ini segera dieksekusi setelah Perpres terkait hal itu rampung disempurnakan.

"Seluruh Kota Bandung akan menjadi uji coba kita, meliputi rumah sakit swasta dan negeri, puskesmas, dan juga klinik. Kalau ada gap atau ada masalah kita bisa selesaikan dengan segera," ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut positif terobosan ini dan optimistis akselerasi uji coba di Kota Bandung dapat rampung lebih cepat dalam kurun waktu tiga bulan agar bisa mereplikasi sistem ini ke 1.118 puskesmas di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

"Kami dari Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke puskesmas rujukan ini harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan penyakitnya. Yang kanker langsung ke penanganan kanker, yang jantung penanganan jantung," tutur Erwan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes uji coba sistem layanan-pembiayaan JKN sesuai spesialisasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.