Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Bagikan:
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga perlindungan kawasan hutan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat dugaan keterlibatan korporasi.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," kata Dwi di Jakarta, Selasa, 28 Juli.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka akses jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli menunjukkan kegiatan tersebut menyebabkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare. Jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, sehingga mengakibatkan kerusakan pada fungsi kawasan hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan dua ahli, yakni ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi, penyidik menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dwi menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga menjadi instrumen memperbaiki tata kelola kehutanan.
"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan.
"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," urai Hari.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+