gop-crypto.vip

Kemenhut hentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Sulawesi Utara - ANTARA News Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dwi menyampaikan upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti, karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.