gop-crypto.vip

KemenHAM dorong Kemensetneg proses empat draf regulasi strategis

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendorong Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera memproses empat draf regulasi strategis yang tertahan selama delapan bulan untuk mendukung realisasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM dan demokrasi.

Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Kamis mengatakan Asta Cita poin pertama merupakan perwujudan cita-cita Presiden Prabowo yang telah terpendam selama lebih dari 20 tahun.

Menurut dia, meski kapasitas kelembagaan dan infrastruktur KemenHAM telah disiapkan, implementasi teknokratik visi tersebut akan terhambat tanpa dukungan payung hukum.

"Bagaimana bisa HAM di Indonesia itu bisa terbangun secara baik dan benar kalau semua landasan ya, hukum, belum diproses di Kementerian Sekretariat Negara? Saudara sekalian, tidak akan bisa," ujar Pigai.

Pigai merinci empat draf regulasi yang dinilai krusial, yakni revisi Undang-Undang HAM sebagai induk kebijakan pembangunan politik HAM di Indonesia, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Generasi Keenam, Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM, serta Instruksi Presiden tentang Pemulihan Pelanggaran HAM.

Menurut dia, belum adanya dasar hukum RAN HAM Generasi Keenam berdampak pada anggaran pelaksanaan RAN HAM 2026 yang telah disiapkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Sementara itu, regulasi Bisnis dan HAM diperlukan untuk menekan kejahatan korporasi sekaligus menjadi salah satu syarat aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Adapun Instruksi Presiden tentang Pemulihan Pelanggaran HAM diperlukan sebagai landasan hukum pembentukan unit pemulihan.

Pigai mengatakan ketiadaan landasan tersebut menyebabkan usulan anggaran KemenHAM untuk korban krisis kemanusiaan di sejumlah wilayah, seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT), ditolak Kementerian Keuangan dan Bappenas.

KemenHAM menegaskan percepatan seluruh regulasi tersebut diperlukan agar program strategis pemerintah dapat dirasakan masyarakat sebelum 2029.

"Begitu seluruh regulasi itu disetujui, saya akan jalankan," ujar Pigai.

Baca juga: Pigai dorong tindak lanjut masukan masyarakat dalam kebijakan HAM

Baca juga: KemenHAM dorong penyelesaian holistik wujudkan perdamaian abadi Papua

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.