Kemenhaj Dorong Peningkatan Nilai Manfaat Hingga 60 Persen untuk Pembiayaan Haji, Ini Kata BPKH |Republika Online
Pendiri Ponpes Daarut Tauhiid, Aa Gym berbicara dengan anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira di sela acara peresmian Masjid Assalam, Dago, Bandung, Sabtu (4/6/2022). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan bantuan dana sebesar Rp886 juta melalui DT Peduli sebagai mitra kemaslahatan BPKH untuk merenovasi Masjid As Salam.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memilih untuk menunggu pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI terkait usulan perubahan komposisi pembiayaan haji menjadi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dibayar jamaah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira mengatakan, pembahasan mengenai komposisi pembiayaan haji masih akan dibahas oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan DPR dalam rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panjang BPIH).
"Kami menunggu keputusan Panja BPIH DPR," ujar Acep kepada Republika pada Selasa (14/7/2026) saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan penerapan skema tersebut.
Sebelumnya, Kemenhaj RI mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji. Jika pada musim haji 2026 sekitar 61 persen biaya dibayar langsung oleh jamaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana haji, maka untuk penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengusulkan komposisinya dibalik menjadi sekitar 40 persen dibayar jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, usulan tersebut merupakan bagian dari formulasi pembiayaan yang masih akan dibahas bersama DPR. Menurut dia, skema tersebut diharapkan dapat meringankan biaya yang harus dibayar jamaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, usulan itu memunculkan perhatian sejumlah kalangan. Salah satu kekhawatiran yang mengemuka adalah kemungkinan penggunaan nilai manfaat yang berasal dari dana setoran jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) untuk membiayai jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), sebelumnya mengingatkan agar pemanfaatan nilai manfaat tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon jamaah haji. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan skema pembiayaan tidak merugikan jamaah yang masih menunggu giliran berangkat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menilai skema 60:40 dapat diterapkan sepanjang nilai manfaat yang digunakan benar-benar menjadi hak jamaah yang berangkat, bukan berasal dari hak jamaah yang masih berada dalam antrean.
"Ya bagus selama memang dari hasil manfaatnya ada dari calon jamaah haji, bukan dari bagi hasil waiting list" ujar Kiai Cholil kepada Republika.