gop-crypto.vip

Kemenag Sumut sudah copot lebih dari 30 kepala KUA - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, sudah mencopot lebih dari 30 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumut di daerah.

"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan di Medan, Rabu.

Ia menjelaskan, lebih dari 30 kepala KUA maupun aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya di wilayah Sumatera Utara dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi.

Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut hingga kini, terdapat sebanyak 372 Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

"Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan," tutur Qosbi.

Pihaknya menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menghadirkan pelayanan publik layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.

Prinsip pelayanan berbiaya Rp0 atau tanpa biaya ini bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun juga sebagai wujud nyata dalam komitmen institusi membangun pelayanan berkualitas dan bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tutur Qosbi.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin mengatakan, bahwa forum konsultasi ini diikuti oleh 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan.

Unsur-unsur tersebut, lanjut dia, meliputi para pengguna layanan, yaitu masyarakat, pemangku kepentingan, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.

"Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelasnya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.