Kemenag Bandarlampung perkuat pelayanan jaminan produk halal ke masyarakat
Kemenag Bandarlampung perkuat pelayanan jaminan produk halal ke masyarakat
Kamis, 27 Agustus 2026 19:45 WIB
Produk UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal. ANTARA/Dian Hadiyatna
Kami berkolaborasi dengan BPJPH Provinsi Lampung guna memperkuat pelayanan jaminan halal
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung membuka kolaborasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung guna memperkuat pelayanan jaminan produk halal kepada masyarakat.
"Kami berkolaborasi dengan BPJPH Provinsi Lampung guna memperkuat pelayanan jaminan halal melalui penguatan Gerai Halal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kemenag Bandarlampung," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung Erwinto di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pelayanan jaminan produk halal kepada masyarakat, terlebih Kemenag Bandarlampung memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan, sedangkan BPJPH berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal
"Gerai Kemenag dan Gerai Halal di MPP merupakan salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan Gerai Halal di MPP memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan sertifikasi. Sinergi ini diharapkan memperluas edukasi dan meningkatkan kualitas layanan.
"Terlebih banyak Pendamping Proses Produk Halal (P3H) berasal dari penyuluh agama yang merupakan ASN Kemenag," kata dia.
Ia menilai penyuluh agama dapat berperan lebih luas dalam ekosistem halal melalui edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayah binaan.
"Penyuluh memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu memperluas edukasi dan pemahaman tentang proses sertifikasi halal," ujarnya.
Kepala BPJPH Provinsi Lampung Saluddin mengatakan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal membuka peluang bagi penyuluh menjadi P3H.
"Ini kesempatan bagi penyuluh untuk menjadi P3H karena kebutuhan pendampingan terus meningkat," kata Saluddin.
Ia menjelaskan meski BPJPH tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, koordinasi pelayanan halal tetap berjalan. Keterbatasan SDM BPJPH membuat kerja sama lintas kementerian tetap diperlukan.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Produk yang belum memenuhi ketentuan setelah masa penahapan berakhir wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.
"Penguatan Gerai Halal di MPP diharapkan tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi berlanjut pada layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.