Kemdiktisaintek susun RPL guna percepat ketersediaan tenaga kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi untuk mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan.
"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dirjen Dikti menyebut mekanisme RPL memudahkan rekognisi capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya berdasarkan hasil asesmen, sehingga mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi.
Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti. Dalam pelaksanaannya, RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan.
Baca juga: Kemdiktisaintek siapkan sistem untuk cetak ilmuwan peraih Nobel Prize
Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
Menurut Khairul, pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir.
"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," ucap dia menjelaskan.
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab melaksanakan proses RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan dan terukur dengan tetap menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan.
Baca juga: Kemdiktisaintek minta kampus perkuat kurasi pengetahuan pada era AI
Kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung upaya pemerintah mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.