gop-crypto.vip

Kembalikan Kepercayaan Publik, Aksi Penghinaan Pasien BPJS oleh Dokter dan Nakes Harus Diusut Tuntas

Ia menilai polemik tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi di media sosial, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Nurhadi, tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan, sehingga ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Baca Juga: Menkes Ogah Komentar soal Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS di Medsos

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Seraya berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.

Nurhadi menilai kasus tersebut harus diusut secara objektif. Termasuk dugaan pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit.

Karena itu, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan pasien karena keterbatasan ruang rawat inap, publik berhak mengetahui penyebab sebenarnya.

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," kata legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut.

Baca Juga: Viral Komentar Sinis ke Pasien BPJS, DPR Minta Nakes Tak Berempati Disanksi

Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan juga memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya karena telah dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.

Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam bermedia sosial.

Pasalnya, di era digital setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.

Peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, agar sistem pelayanan kesehatan nasional tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Viral Kronologi Kasus Pasien BPJS Kesehatan Antre 8 Jam, Ramai Komentar Tenaga Medis hingga Soal Pelanggaran Etika Dokter di Media Sosial!

"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," kata Nurhadi.

Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral usai dikabarkan meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia, Yurizal sempat mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap.

Unggahan itu kemudian memicu kontroversi setelah sejumlah akun milik dokter dan tenaga kesehatan meninggalkan komentar yang bernada menghina.

Tangkapan layar komentar tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Meski kemudian dokter dan tenaga Kesehatan yang terlibat ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Wacana MBG untuk Pasien TBC Perlu Dikaji Ulang