gop-crypto.vip

Kembali Dipanggil sebagai Tersangka, KPK Ingatkan Kakak Harry Tanoesoedibjo Kooperatif

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Tbk. sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Kamis (6/8/2026).

Kakak kandung pengusaha Harry Tanoesoedibjo itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

"Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK mengingatkan Rudy agar memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebab, setiap keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap perkara secara utuh.

"Mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan. Guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya," jelas Budi.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemensos dan 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH

Sebelumnya, Rudy telah dua kali dipanggil penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025. Namun, ia tidak menghadiri kedua pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, serta Edi Suharto yang merupakan mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial sekaligus Staf Ahli Menteri Sosial.

Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk. dan PT DNR Logistics.

Rudy sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim.

Baca Juga: Pradipa Institute: Akurasi Data Bansos Kunci Tepat Sasaran, Reformasi Digital Berbasis AI Mesti Dipercepat

Dalam sidang praperadilan pada September 2025, Biro Hukum KPK mengungkap Rudy bersama Kanisius Jerry Tengker diduga secara melawan hukum menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk perusahaan PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan Kemensos untuk menilai kelayakan calon transporter bansos.

Padahal, menurut KPK, PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras pada 2020. Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya ditunjuk bersama enam vendor lainnya untuk mendistribusikan bansos beras di 15 provinsi.

KPK juga menduga Rudy bersama mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras menjadi Rp1.500 per kilogram tanpa kajian. Keduanya diduga mengintervensi pejabat pengadaan dengan mengubah narasi dalam draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.

Akibat perubahan tersebut, pelaksanaan distribusi bansos tidak lagi sesuai perencanaan awal. Semula penyaluran ditargetkan hingga tingkat RT/RW, namun dalam pelaksanaannya hanya sampai di tingkat kelurahan atau desa.

Dugaan perbuatan itu disebut menguntungkan PT Dosni Roha Logistik hingga sekitar Rp108 miliar.

Baca Juga: Tito Mau Integrasikan Data Dukcapil dan Bansos agar Tepat Sasaran