gop-crypto.vip

Kejelasan Skema APBN untuk Gaji PPPK Dipertanyakan, Deddy Sitorus Sorot Keuangan Daerah: Rinciannya Seperti Apa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta kejelasan pemerintah terkait rincian skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

Menurut Deddy, kejelasan mekanisme gaji PPPK dari APBN penting untuk memastikan pengalihan pembiayaan dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat benar-benar mengurangi tekanan terhadap anggaran daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu," ujar Deddy Sitorus, dikutip Selasa (13/10/2026).

Baca Juga

"Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” tegasnya.

Deddy berharap pengalihan tanggung jawab tersebut tidak diikuti dengan pengurangan alokasi transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga

Menurutnya, pemda tetap membutuhkan anggaran yang memadai untuk membiayai pembangunan dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengembalian sebagian alokasi TKD sehingga pemda memiliki ruang fiskal untuk menjalankan kewajibannya.

Dengan mekanisme yang jelas, pembiayaan gaji PPPK diharapkan tidak memunculkan persoalan baru bagi daerah akibat perubahan pola transfer anggaran.

“Paling gampang itu sebenarnya coba dibalikin saja sebagian dari TKD-nya supaya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan apa-apa diambil pusat,” katanya.

Selain persoalan gaji PPPK, Deddy menyoroti kebijakan pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang dikaitkan dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai pemerintah perlu memperhitungkan perbedaan kapasitas fiskal setiap daerah sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Daerah yang memperoleh DBH besar, terutama dari pengelolaan sumber daya alam, dinilai memiliki kemampuan anggaran berbeda dibandingkan daerah dengan penerimaan DBH terbatas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, penggunaan DBH sebagai sumber pembiayaan infrastruktur berpotensi menimbulkan kesulitan bagi daerah yang tidak memiliki pendapatan memadai.

“Balikin saja DBH-nya, nanti mereka bangun sendiri. Karena kalau tidak, bagaimana daerah yang tidak punya DBH yang cukup?” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Deddy berpandangan, pola kebijakan tersebut perlu ditinjau agar tidak mengarah pada pemusatan kewenangan pengelolaan keuangan negara di pemerintah pusat. Ia menegaskan, semangat desentralisasi seharusnya memberi keleluasaan kepada pemda untuk mengelola anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing.