gop-crypto.vip

Kejati Kaltim tangkap buron korupsi proyek Bandara Melalan, Kutai Barat - ANTARA News Kalimantan Timur

DPO berhasil ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun

Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial MA (48) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"DPO berhasil ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.

Menurut dia MA diamankan saat berada di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8).

"Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan," katanya.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013, dengan target perpanjangan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Toni memaparkan bahwa MA, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut, tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu 15 Desember 2013 meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 53 hari.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar," ungkap Toni.

MA ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2015 setelah dirinya mangkir melarikan diri dari pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diterbangkan dari Sulawesi Selatan, MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 13.00 WITA dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan.

"Penjemputan ini sekaligus menegaskan bahwa lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu," tegas Toni.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.