Kejati Kalbar perkuat edukasi hukum cegah karhutla - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat Kubu Raya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta konflik pertanahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Upaya tersebut dilakukan melalui Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan, melalui Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Agus Subur di Sungai Raya, Selasa.
Kegiatan itu menghadirkan pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan unsur masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan persoalan hukum.
"Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat," tuturnya.
Dalam materi mengenai karhutla, Kejati Kalbar memberikan pemahaman mengenai pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Pemateri Hendri Siswanto menjelaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Karena itu, masyarakat didorong memahami aturan sebelum melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain karhutla, penyuluhan juga membahas persoalan pertanahan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan tanah hingga pentingnya kelengkapan administrasi, kepastian batas, dan status kepemilikan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya turut memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan sebagai langkah pencegahan konflik akibat ketidakjelasan administrasi maupun status tanah.
Kejati Kalbar mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui edukasi, konsultasi, koordinasi, dan mekanisme hukum yang tersedia sehingga permasalahan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik.
Kegiatan Binmatkum tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta mengatakan program serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kubu Raya. "Kejati Kalbar akan terus mendorong penyuluhan hukum secara preventif dengan semangat “Kenali Hukum Jauhi Hukuman," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.