Kejati jadikan Bali percontohan perlindungan anak terlantar peroleh hak adminduk - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menggerakkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadikan Bali sebagai percontohan perlindungan anak terlantar memperoleh hak administrasi kependudukan, sebagai pintu masuk mendapatkan perlindungan dan layanan dasar dari negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono saat acara Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, mengatakan berdasarkan data terverifikasi per Agustus 2026 terdapat 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota di Bali yang telah diinventarisasi.
Program percepatan dokumen kependudukan itu menjadikan Kejaksaan Negeri Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem sebagai empat wilayah percontohan.
Setiawan mengatakan program tersebut dibangun melalui sinergi Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali untuk memastikan anak terlantar mendapatkan hak administrasi kependudukan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna mengatakan Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, tetapi juga memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara.
“Ya, memang selama ini kan Kejaksaan dikenal sebagai penyidik, penuntut umum, tapi ada fungsi sebagai Pengacara Negara. Bahkan sebenarnya ketentuan dari zaman Belanda pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun menyebutkan bahwa ada kewajiban negara untuk melakukan perwalian yang dilakukan oleh Jaksa,” kata Narendra.
Menurut dia, program yang dimulai di Bali tersebut tidak berhenti pada penerbitan dokumen kependudukan, tetapi diarahkan untuk membuka akses anak-anak terlantar terhadap berbagai layanan dasar dan kesempatan di masa depan.
“Jadi, ini bukan sekadar dokumen, tapi sebetulnya ini akses buat anak-anak kita semua, modal masa depan bangsa Indonesia. Bukan hanya untuk pendidikan, kesehatan, juga untuk kesempatan bekerja, sekaligus masa depan bangsa Indonesia nanti,” ujarnya.
Narendra mengatakan Bali dipilih sebagai lokasi awal pelaksanaan program yang selanjutnya akan dikembangkan menjadi program nasional bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Ini yang pertama. Nanti kita akan tularkan untuk semua provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik inisiatif Kejaksaan tersebut dan menyatakan akan mengoordinasikan pelaksanaannya hingga tingkat desa agar lebih banyak anak terlantar dapat dijangkau.
“Dengan adanya program ini, selama ini ada yang luput dari perhatian kita semua, termasuk saya. Saya baru mendapat pemahaman secara detail dari Bapak JAM Datun (Jaksa Agung Muda) dari pengarahannya beliau tadi,” kata Koster.
Koster mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat pendataan anak terlantar untuk memperoleh data yang lebih akurat sekaligus menjadi dasar penyusunan program bantuan sosial.
“Akan didata lebih dulu, tapi data sementara yang disampaikan oleh Bapak Kajati itu ada sekitar 300.000 yang belum terdaftar/terdokumentasi. Ini akan kita lakukan pendataan untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga kemudian bisa diberikan satu kebijakan program bantuan sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan anak terlantar merupakan tanggung jawab negara sehingga tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat atau yayasan yang selama ini memberikan pendampingan.
“Karena itu sebagai Gubernur, saya akan mengoordinasikan pelaksanaan program ini di Bali sampai ke tingkat desa agar semakin banyak anak-anak terlantar ini yang bisa dijangkau diurus oleh negara sesuai dengan konstitusi. Dan jangan sampai membebankan kepada masyarakat yang semestinya ini menjadi tanggung jawab negara,” kata Koster.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.