gop-crypto.vip

Kejati : foto kandang kambing jadi modus penyelewengan KUR Jember - ANTARA News Jawa Timur

Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf.

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap penggunaan foto kandang kambing fiktif sebagai modus dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember.

Modus tersebut diduga dilakukan collection agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian berinisial SH yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi KUR periode 2021 hingga 2023.

"Pada pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Kamis.

Dalam praktiknya, SH diduga mengumpulkan KTP dan KK calon debitur tanpa memastikan mereka memiliki usaha.

Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi pengajuan KUR.

Sementara pengajuan melalui PT Berlian menggunakan foto calon debitur di ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH.

Para calon debitur juga diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah tersangka.

Punia menyebut sebagian besar debitur dalam kondisi buta huruf dan tidak diberi kesempatan membaca maupun memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.

"Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf," ujarnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta. Sementara buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya.

Dana pencairan tersebut diduga dikelola SH untuk berbagai kepentingan, termasuk dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet serta digunakan untuk melunasi kredit agar dapat mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan total pencairan Rp4,25 miliar Sedangkan PT Berlian mencatat 37 debitur dengan total pencairan Rp1,89 miliar.

"Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264," ujar Punia.

Kerugian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Selain SH, empat tersangka sebelumnya ialah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku CA CV Juara Tani, IS selaku CA CV Artha Nanjaya, serta HN selaku CA PT Niram. Keempatnya telah ditahan.

SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 UU Tipikor.

Saat ini tersangka SH langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan.(*)

Pewarta: Faizal Falakki
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.