gop-crypto.vip

Kejari Sumedang tahan mantan Kepala Kesbangpol terkait dugaan korupsi - ANTARA News Jawa Barat

Sumedang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang Raden Timur Ibnu Rudianto di Sumedang, Selasa, mengatakan AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang pada Selasa malam.

"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai malam pukul 19.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan AT tiba di Lapas Kelas IIB Sumedang sekitar pukul 21.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh hingga delapan jam oleh penyidik Kejari Sumedang.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT dan seorang pihak swasta berinisial AS, tetapi hingga kini baru AT yang dilakukan penahanan.

"Untuk tersangka yang satu lagi masih kita lakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kita lihat, termasuk apakah yang bersangkutan kooperatif atau ada pengembalian," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Raden mengatakan penyidik masih mendalami modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan belum dapat menyampaikan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh Pak Kasi Pidsus lebih detailnya," katanya.

Ia menambahkan masa penahanan AT ditetapkan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan akan disesuaikan dengan perkembangan proses penyidikan.

Menurut dia, AT sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Kejari Sumedang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya serta mendalami seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.

"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait tersangka lainnya. Intinya ini sudah tersangka," pungkasnya.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.